Pertunangan Dini dalam Pandangan Madzhab Syafii dan Hukum Negara: Studi terhadap Fenomena Masyarakat Madura

Authors

  • M. Ridoi Universitas Islam Malang, Jawa Timur

Keywords:

Pertunangan Dini, Mazhab Syafii, Hukum Negara

Abstract

Pertunangan merupakan sebuah proses yang dilakukan sebelum calon pengantin melangsungkan pernikahan. Idealnya proses pertunangan melibatkan empat pihak: calon mempelai pria, calon mempelai wanita, orang tua mempelai pria atau walinya, orang tua mempelai wanita atau walinya. Semua pihak harus dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dan tekanan. Namun realitas ini tidak terjadi dalam fenomena pertunangan dini di Madura. Fenomena pertunangan dini di Madura hanya melibatkan orang tua atau wali dari mempelai pria dan wanita. Tidak melibatkan masing-masing calon pengantin, karena memang usianya masih dini. Tulisan ini mencoba menjawab bagaimana pandangan Mazhab Syafii dan hukum negara terhadap fenomena pertunangan dini di Madura. Penelitian ini berfokus terhadap kasus yang ada di Pulau Madura, dengan cara hadir dan bertemu langsung dengan pelaku pertunangan dini. Lalu meneropong melalui karya-karya ulama Mazhab Syafii dan hukum negara. Dalam penelitian ini ditemukan fakta bahwa dalam karya ulama madzhab Syafii terdapat dua ketentuan dalam pertunangan yang relevan dalam kasus ini yaitu: Pertama hubungan antara laki-laki dan perempuan bukan mahrom. Kedua pihak perempuan tidak dalam tunangan orang lain. Adapun dalam hukum negara juga tercantum dua ketentuan yang relevan yakni:Pertama terdapat kehendak dari masing-masing pasangan untuk mencari jodoh. Kedua pihak perempuan tidak dalam sedang tunangan orang lain. Melihat kedua literatur tersebut tidak ditemukan pelanggaran dalam praktek pertunangan dini seperti yang terjadi di Madura. Sehingga pertunangan dini seperti yang terjadi di Madura halal dan legal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdussomad, Zuhri. 2021. Metode Penelitian Kualitatif . Makassar: Syakir Media Press.

Ahmad Najeeh, Abu. 2021. Fiqh Madzhab Syafii .Bandung: Marja.

Al-Baijuri, Ibrahim. 2009. Al-Baijuri .Bairut: Darul Fikr.

Al-Ghazi, Muhammad Bin Qosim. Fathul Qorib Al Mujib .Surabaya:Toko Kitab Al Hidayah.

Kementrian Agama.1998. Al-Quran dan Terjemahnya .Surabaya: Al-Hidayah.

Kemetrian Agama RI. 2018. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Ditjen Bimas Islam Kemenag RI.

Kosim. 2019. Fiqh Munakahat I .Depok: Raja Grafindo Persada.

Mustaqim, Abdul.(2010) .Konsep Mahrom Dalam Al-Quran: Implikasi Mobilitas Perempuan di Ranah Publik, Jurnal Musawa Vol 9 No 1.

Pramasto Sastrosubroto, Arafah & Anugerah, Ginting.2018. Sejarah Tanah-Orang Madura: Masa Awal, Kedatangan Islam, Hingga Invasi Mataram, Yogyakarta: Leotika Prio.

Qosim, Muhammad.2015. Fathul Qorib Al Mujib, Pasuruan: Pustaka Sidogiri.

Santana K, Saptiawan.2007. Menulis Ilmiah Metode Penelitian Kualitatif Jakarta: Buku Obor.

INTERNET

https:kbbi//.web.id.

https://badilag.mahkamahagung.go.id.

Downloads

Published

2025-10-20

Issue

Section

Articles