Istinbath Hukum Kh. Hasyim Asy’ari Dalam Kitab At-Tanbihat Al-Wajibat
Keywords:
KH. Hasyim Asyári, Istimbath Hukum, Teori IstinbathAbstract
Pada pertengahan abad ke-7 H./ke-13 M. perayaan maulid sering menimbulkan pertentangan hebat. Kala itu maulid sudah dianggap sebagai bid‘ah. Para pendukung perayaan ini diserang dengan ganas dan sering menimbulkan reaksi balasan mereka. Di kemudian hari perselisihan berubah menjadi semacam perdebatan internasional yang sangat keras. Semua pihak yang berselisih, baik yang membolehkan maupun yang melarang, berlomba-lomba menulis buku tentang maulid. Karya KH. Hasyim Asyári menarik untuk dibahas karena selain mempertimbangkan ketokohan pengarangnya, dari sisi karya itu sendiri di dalam nass-nya ada beberapa temuan yang mengharuskan adanya penelitian dan perbaikan, dalam isinya terdapat kategorisasi perayaan maulid yang dianjurkan (mustahāb) dan yang diharamkan, dan dalam aspek epistemologi hukumnya yang lebih memilih merujuk kepada pendapat-pendapat ulama terdahulu. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menderisalahkan secara lengkap naskah al- Tanbīhāt al-Wājibāt karya KH. Hasyim Asy‘ari.. Guna menganalisis data menyangkut epistemologi pemikiran KH. Hasyim Asyári digunakan metode analisis isi (content analysis), yaitu menganalisis sumber, metode, dan validitas pemikiran KH. Hasyim Asyári tentang perayaan maulid Nabi Saw. Untuk analisisnya dibantu dengan pendekatan usūl al-fiqh.
Downloads
References
Muhammad Hisyām Kabbanī, Maulid dan Ziarah ke Makam Nabi, terj. A. Syamsu Rizal (Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2007), hlm. 29
Ibn Khallīkān, Wafayāt al-A‘yān wa Anbā’ Abnā’ al-Zamān (Beirut: Dār Shādir, t.t.), vol. 4, hlm. 117–119.
Zuhairi Misraw, Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari. (Kompas: Jakarta, 2010). Hal 94
Yūsuf al-Qaradāwī, al-Ijtihād fī al-Syarī‘āh al-Islāmiyyāh ma‘a Nazarāt Tahlīliyyah fī al-Ijtihād al-Mu‘āshir (Kuwait: Dār al-Qalam, 1985), hlm. 115.
Nashir Moh. Al Hanin, Sejarah Peringatan Maulid Nabi Shallahu ‘alaihi wasallam, terj. Abu Ziyad (Riyadh: Maktab Dakwah dan Bimbingan Jaliyat Rabwah, 2007). 1.
Dedi Wahyudi, Sejarah Pemikiran dan Peradaban islam: Dari Masa Klasik, Tengah, HIngga Modern (Yogyakarta: Qaulun Pustaka, 2014),
Huda, Pendekatan Sejarah (Palembang, prenada media, 2017)., 55-55.
Rosidin, Koreksi Peringatan maulid nabi , (Malang, pure smart publishing, 2013), 2.
Hasyim Asy’ari, At-Tanbihat Al-Wajibat Li Man Yasna‘ Al-Maulid Bi Al-Munkarat dalam
Muhammad Ishomuddin Hadziq (ed), irsyad al-sarifi Jam’ Musannafat al-syaikh Hasyim Asy’ari. (Jombang: Pustaka Warisan Islam. T.t.), 9-10.
https://suduthukum.com/2017/01/pengertian-istinbath.html
https://nu.or.id/opini/bahtsul-masail-dan-istinbath-hukum-nu-Q1LSx
Zainudin Ali, Ilmu Ushul Fikih, (Jakarta: Sinar Grafika, 2003) 106.
Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fikih, (Jakarta: Pustaka Amani, 2003), 136.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Holil

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
